Lewati ke konten
Mutun.id
Ensiklopedi Hadits

Hadits 4964

Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya

Klasifikasi

  • Keutamaan dan Adab · Adab-adab Syar'i · Adab Berbusana

النص العربي

عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدريَّ رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم ِ:

«إزْرَةُ المُسْلمِ إلى نصفِ السَّاق، وَلَا حَرَجَ -أو لا جُنَاحَ- فيما بينَهُ وبينَ الكعبينِ، وما كان أسفلَ منَ الكعبين فهو في النار، مَن جرَّ إزارَهُ بطرًا لم يَنْظُرِ اللهُ إليه».

رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد · صحيح

Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,

"Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya."

HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih

Penjelasan dari sumber

Nabi ﷺ menerangkan bahwa izār (sarung) laki-laki muslim, yaitu semua yang menutupi setengah tubuhnya ke bawah, ada tiga jenis: Pertama: Jenis yang dianjurkan; yaitu sampai setengah betis. Kedua: Jenis yang boleh tanpa ada pemakruhan; yaitu di bawah itu hingga mata kaki, yaitu dua tulang menonjol di persendian betis dengan telapak kaki. Ketiga: Jenis yang diharamkan; yaitu sampai di bawah mata kaki, dikhawatirkan ia akan disiksa dengan api neraka, dan jika dilakukan karena sombong dan angkuh maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya.

الشرح

بَيَّنَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم أن الرجل المسلم لإزاره، وهو كل ما يستر النصف الأسفل من الرجال، ثلاثة أحوال: الأولى: المستحب بأن يكون إلى نصف الساق. الثانية: الجائز بلا كراهة وهو ما تحته إلى الكعبين؛ وهما العظمان البارزان عند مفصل الساق والقدم. الثالثة: المحرَّم بأن يكون أسفل من الكعبين، ويخشى عليه أن تصيبه النار، وإن كان تكبرًا وفرحًا وطغيانًا لم ينظر الله إليه.

Pelajaran dari sumber

  1. 1- Ketentuan dan ancaman ini berlaku khusus pada laki-laki. Adapun hukum perempuan dalam hal itu dibedakan karena mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya.
  2. 2- Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.

الفوائد

  1. هذه الصفة والوعيد خاص بالرجال أما النساء فيستثنين من ذلك؛ لأنهن مأمورات بستر جميع جسدهن.
  2. كل ما يستر النصف الأسفل من الرجال يسمى إزارًا؛ كالسراويل، والثياب وغيرهما، وهو داخل في الأحكام الشرعية المذكورة في هذا الحديث.

Sumber: HadeethEnc.com. Konten ditampilkan tanpa modifikasi sesuai ketentuan sumber.

Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuklah kepada guru atau syarah yang terpercaya.