Hadits 65040
Jika Allah telah menetapkan seorang hamba bahwa dia akan mati di suatu negeri, maka Allah menjadikan ada kebutuhannya di sana
Klasifikasi
- Akidah · Iman Kepada Qaḍā` dan Qadar
- Fikih dan Uṣūl Fikih · Fikih Ibadah · Jenazah · Kematian dan Hukum-hukumnya
النص العربي
عَنْ مَطَرِ بْنِ عُكَامِسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إِذَا قَضَى اللَّهُ لِعَبْدٍ أَنْ يَمُوتَ بِأَرْضٍ جَعَلَ لَهُ إِلَيْهَا حَاجَةً».
رواه الترمذي · صحيح
Maṭar bin 'Ukāmis -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jika Allah telah menetapkan seorang hamba bahwa dia akan mati di suatu negeri, maka Allah menjadikan ada kebutuhannya di sana."
HR. Tirmizi · Sahih
Penjelasan dari sumber
Nabi ﷺ mengabarkan ketika Allah telah menetapkan seorang hamba bahwa dia akan mati di suatu negeri, sementara dia tidak ada di sana, maka Allah menjadikan ada kebutuhanya di sana, sehingga dia datang ke sana lalu rohnya dicabut di sana.
الشرح
يخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن الله إذا قضى وقدَّر لعبد أن يموت بأرض وهو غير موجود فيها؛ جعل له إليها حاجة فيأتي إليها، فتقبض روحه فيها.
Pelajaran dari sumber
- Hadis ini menguatkan firman Allah ﷻ, "Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati."
الفوائد
- الحديث مصداق لقول الله عز وجل: {وما تدري نفس بأي أرض تموت}.