Lewati ke konten
Mutun.id
Ensiklopedi Hadits

Hadits 65094

Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir

Klasifikasi

  • Akidah · Nama dan Hukum · Pembatal-pembatal Keislaman
  • Akidah · Nama dan Hukum · Kekufuran
  • Fikih dan Uṣūl Fikih · Fikih Ibadah · Salat · Kewajiban Salat dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya

النص العربي

عن بريدة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:

«إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ».

رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد · صحيح

Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,

"Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."

HR. Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad · Sahih

Penjelasan dari sumber

Nabi ﷺ menerangkan bahwa pemisahan antara kaum muslimin dengan yang lainnya dari kalangan orang-orang kafir dan munafik ialah salat, siapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir.

الشرح

بَيَّنَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم أنَّ العهدَ والميثاقَ بين المسلمين وبين غيرهم من الكفار والمنافقين الصلاةُ، فمَن تَرَكَها فقد كَفَر.

Pelajaran dari sumber

  1. 1- Keagungan kedudukan salat, karena dia merupakan pemisah antara orang beriman dengan orang kafir.
  2. 2- Penetapan hukum Islam berdasarkan kondisi lahiriah seseorang, bukan batinnya.

الفوائد

  1. عِظَم شأن الصلاة، وأنّها الفارق بين المؤمن والكافر.
  2. ثبوت أحكام الإسلام بالظاهر من حال الرجل دون باطنه.

Sumber: HadeethEnc.com. Konten ditampilkan tanpa modifikasi sesuai ketentuan sumber.

Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuklah kepada guru atau syarah yang terpercaya.