Lewati ke konten
Mutun.id
Ensiklopedi Hadits

Kategori

Fikih dan Uṣūl Fikih

1102 hadits pada snapshot yang tersedia.

  1. Hadits 2980

    Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah secara dusta untuk merampas harta seorang muslim, niscaya ia bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya

    Muttafaq 'alaih · Sahih

  2. Hadits 2982

    Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan tambahan (harta rampasan) kepada sebagian orang yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus selain bagian yang didapat semua pasukan.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  3. Hadits 2983

    Harta benda Bani Naḍīr adalah fa`i (pemberian Allah) kepada Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat kaum Muslimin tidak memacu kuda dan kendaraan perang

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  4. Hadits 2984

    Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki sifat liar seperti halnya sifat binatang liar. Jika ada di antara binatang ini yang tidak dapat kalian tangkap, maka lakukanlah padanya seperti ini

    Muttafaq 'alaih · Sahih

  5. Hadits 2987

    Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah

    Muttafaq 'alaih · Sahih

  6. Hadits 2988

    Janganlah seseorang di antara kalian mengadili di antara dua orang (yang berselisih) ketika ia sedang marah!

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  7. Hadits 2989

    Seandainya seorang laki-laki -atau seseorang- mengintipmu tanpa seizinmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga engkau membuat matanya tercungkil, maka engkau tak berdosa.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  8. Hadits 2991

    Tidaklah satu luka (yang dialami) orang yang terluka di jalan Allah, melainkan ia pasti datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah. Warnanya warna darah dan wanginya wangi minyak kasturi.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  9. Hadits 2992

    Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  10. Hadits 2993

    Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih