Kategori
Fikih dan Uṣūl Fikih
1102 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 8355
Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih
- Hadits 8356
Air itu suci, tidak bisa menjadi najis oleh apa pun.
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 8357
Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih
- Hadits 8359
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mandi menggunakan air sisa Maimunah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 8360
Sesungguhnya air itu tidak terkena jinabat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 8361
Sesungguhnya kucing tidak najis, ia termasuk binatang jantan dan betina yang suka mengelilingi kalian.
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis sahih
- Hadits 8362
Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 8363
Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang diantara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengeluarkannya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.
Diriwayatkan oleh Bukhari - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 8364
Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai.
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis sahih
- Hadits 8365
Siapa minum di wadah yang terbuat dari emas atau perak maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih