Ensiklopedi Hadits
Kategori
Fikih Keluarga
167 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 58126
Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 58127
Sesungguhnya engkau tidaklah rendah di mata keluargamu (suamimu); jika engkau mau, aku tinggal bersamamu selama tujuh malam, dan jika aku tinggal selama tujuh malam bersamamu, aku pun (akan) tinggal tujuh malam bersama para istriku.
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 58128
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi giliran dua hari untuk Aisyah; satu hari haknya dan satu hari lagi hak Saudah
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 58129
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu tidak pernah melebihkan pembagian tinggal pada kami (istri-istrinya) satu dari yang lain. Hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Beliau mendekati seluruh istri tanpa menyentuhnya (menggaulinya), sehingga beliau sampai pada istri yang mendapat giliran disinggahi dan menginap di tempatnya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis hasan
- Hadits 58132
Apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak melakukan perjalanan beliau mengundi antara para istrinya. Siapa saja yang keluar undiannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- akan pergi bersamanya.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 58133
Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu!
Diriwayatkan oleh Bukhari · Hadis sahih
- Hadits 58134
Istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid.
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 58138
Talak pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 58140
Abdu Yazīd ayah Rukānah dan ayah saudara-saudaranya telah menceraikan Ummu Rukānah, serta telah menikah kembali dengan seorang wanita dari Muzainah. Kemudian wanita itu datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, 'Dia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini.
Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis hasan
- Hadits 58142
Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis hasan