Lewati ke konten
Mutun.id
Ensiklopedi Hadits

Kategori

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram

16 hadits pada snapshot yang tersedia.

  1. Hadits 2958

    Kami pernah dikagetkan oleh seekor kelinci (dari lubangnya) di Marr aẓ-Ẓahrān lalu orang-orang mengejarnya hingga kelelahan.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  2. Hadits 2974

    Apakah itu haram wahai Rasulullah? Beliau menjawab, "Tidak, akan tetapi binatang ini tidak ada di wilayah kaumku sehingga aku merasa tidak menyukainya." Khalid berkata, "Lalu aku menarik daging itu dan memakannya, sementara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatku."

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  3. Hadits 2975

    Kami berada di rumah Abu Musa Al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- lalu dia meminta suguhan hidangan dan di atasnya daging ayam.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  4. Hadits 2999

    Kami berperang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  5. Hadits 3000

    Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu kami menyantapnya

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  6. Hadits 3003

    Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak dan membolehkan konsumsi daging kuda

    Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  7. Hadits 4556

    Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung

    Muttafaq 'alaih · Sahih

  8. Hadits 5856

    Itu adalah rezeki yang dikaruniakan Allah untuk kalian. Apakah kalian masih menyimpan sisa daging itu untuk kami? Kemudian kami membawakan daging ikan itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau memakannya

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  9. Hadits 8362

    Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.

    Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih

  10. Hadits 8364

    Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai.

    Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis sahih