Lewati ke konten
Mutun.id
Ensiklopedi Hadits

Kategori

Hukum-hukum seputar Majidilharam, Masjid Nabawi dan Baitul Maqdis

6 hadits pada snapshot yang tersedia.

  1. Hadits 4494

    Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah), tetapi ada jihad dan niat. Jika kalian disuruh untuk pergi berjihad, maka pergilah.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  2. Hadits 4543

    Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas).

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  3. Hadits 6381

    Madinah adalah tanah haram (suci) antara 'Īr sampai Ṡaur. Siapa yang melakukan hal bidah (melakukan kezaliman) di dalamnya atau melindungi pembuat bidah (orang zalim), maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima taubat dan tebusan darinya.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  4. Hadits 6637

    Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- telah melindungi kota Makkah dari (serangan) pasukan bergajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin. Sesungguhnya Makkah tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal pula bagi seorang pun setelahku. Hanya saja dihalalkan bagiku sesaat pada siang hari. Dan sesungguhnya Makkah pada saat ini (kembali) kesuciannya.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  5. Hadits 10104

    Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Zulqa'dah, Zulhijjah dan Muharram. Sedangkan keempatnya adalah bulan Rajab Muḍar.

    Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

  6. Hadits 10603

    Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram

    Muttafaq 'alaih · Sahih