Ensiklopedi Hadits
Kategori
Jinayat
17 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 2937
Umar bin Al-Khaṭṭāb bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 2940
Ada dua orang wanita dari kabilah Hużail bertengkar. Salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu, hingga ia dan janin dalam kandungannya mati.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 2943
Seorang budak perempuan ditemukan dalam keadaan kepalanya cedera di antara dua batu
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 2950
Seseorang dari kalian menggigit saudaranya sebagaimana kuda jantan menggigit, maka tidak ada diat untukmu.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 2962
Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari Kiamat adalah terkait darah
Muttafaq 'alaih · Sahih
- Hadits 2989
Seandainya seorang laki-laki -atau seseorang- mengintipmu tanpa seizinmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga engkau membuat matanya tercungkil, maka engkau tak berdosa.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 58194
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 58202
Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang terbunuh dengan sengaja, maka qisasnya dengan jiwa. Siapa yang menghalangi pelaksanaan qisas, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 58208
Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis hasan
- Hadits 58210
Ketahuilah bahwa setiap perbuatan luar biasa yang berlaku pada masa jahiliah baik itu berkaitan dengan darah ataupun harta yang disebut-sebut dan dibanggakan (semuanya) di bawah kakiku (ditiadakan), kecuali memberi minum jamaah haji serta melayani rumah Allah (Ka'bah).
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis sahih