Ensiklopedi Hadits
Kategori
Jual Beli yang Diharamkan
10 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 5847
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan (beliau juga melarang) orang setempat (kota) menjualkan barang orang pedalaman (desa).
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5848
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang muzābanah, yakni (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5850
"Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Munābażah -yaitu seseorang melemparkan kainnya untuk dijual kepada orang lain sebelum orang itu membolak-balikkannya atau melihatnya- dan beliau juga melarang Al-Mulāmasah. Al-Mulāmasah adalah seseorang menyentuh kain dan tidak melihatnya.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5851
Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk menjual buah sampai nampak baik (untuk dimakan). Ditanyakan kepada Rasulullah, "Apa tandanya?" Beliau menjawab, "Sampai memerah." Kemudian beliau bersabda, "Bagaimana jika Allah menghalangi buahnya, dengan apa seseorang di antara kalian menghalalkan harta saudaranya?."
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5852
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli buah sampai tampak kelayakannya. Beliau melarang penjual dan pembeli
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5853
Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Al-Walā` dan melarang menghibahkannya."
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5854
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Ḥabalul Ḥabalah (janin unta yang bunting)
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5917
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Mukhābarah, Al-Muḥāqalah, Al-Muzābanah dan menjual buah-buahan sampai tampak kelayakannya (matang), dan buah-buahan itu tidak boleh dijual kecuali dengan dinar dan dirham, kecuali Al-Arāyā.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5918
Janganlah kalian mencegat orang yang membawa dagangannya ke pasar, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain, dan janganlah kalian melakukan "najasy", dan janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman, dan janganlah kalian melakukan "taṣriyah" terhadap unta dan kambing!
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 5919
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjual kepada orang kampung, dan janganlah kalian menawar harga tinggi tanpa berniat membeli, dan janganlah seseorang membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya. Janganlah ia mengkhitbah wanita yang telah dipinang oleh saudaranya.
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih