Ensiklopedi Hadits
Kategori
Pernikahan
63 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 58103
Aisyah ditanya, "Berapa mahar yang diberikan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Ia menjawab, "Mahar beliau untuk para istrinya adalah dua belas ūqiyyah dan (satu) nasyā."
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 58104
Ali berkata, "Aku telah menikahi Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā- lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, izinkan aku serumah dengannya.' Beliau bersabda, 'Berilah sesuatu sebagai maharnya!' Aku berkata, 'Aku tidak punya apa- apa.' Beliau bertanya, 'Mana baju perangmu yang bisa mematahkan pedang itu?'"
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 58106
Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika itu benar maka dari Allah"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 58110
Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.
Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 58116
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)
Diriwayatkan oleh Bukhari · Hadis sahih
- Hadits 58117
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetap (singgah) bersama Ṣafiyyah selama tiga hari di jalan antara Khaibar dan Madinah
Muttafaq 'alaih, dan ini redaksi Bukhari · Hadis sahih
- Hadits 58125
Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih
- Hadits 58126
Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
- Hadits 58127
Sesungguhnya engkau tidaklah rendah di mata keluargamu (suamimu); jika engkau mau, aku tinggal bersamamu selama tujuh malam, dan jika aku tinggal selama tujuh malam bersamamu, aku pun (akan) tinggal tujuh malam bersama para istriku.
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 58128
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi giliran dua hari untuk Aisyah; satu hari haknya dan satu hari lagi hak Saudah
Muttafaq 'alaih · Hadis sahih