Kategori
Ṭahārah
131 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 8396
Tidaklah kemaluan itu melainkan sepotong daging dari jasadnya.
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 8397
Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 8399
Dia berkata, “Apakah boleh saya mendirikan salat di kandang-kandang kambing?”. Beliau bersabda, “Ya”. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh salat di kandang-kandang unta?”. Beliau bersabda, “Tidak (Jangan)!”
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 8400
Siapa yang memandikan mayat, hendaknya ia mandi, dan siapa yang mengusungnya, hendaknya ia berwudu
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 8404
Sesungguhnya kedua mata adalah tali/simpul (penutup) dubur, apabila kedua mata tidur, maka tali/simpul itu terlepas.
Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis hasan
- Hadits 8842
Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah terkait binatang yang telah Allah jadikan milikmu? Sesungguhnya ia mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya lapar dan menyusahkannya
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 10012
Dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai seseorang yang menggauli istrinya saat haid, beliau bersabda, "Dia harus bersedekah dengan satu atau setengah dinar."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis sahih
- Hadits 10013
Orang-orang Yahudi jika ada seorang wanita di antara mereka sedang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama dan tidak menggauli mereka di rumah.
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 10014
Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci sebagai haid
HR. Abu Daud dengan redaksi ini, sementara Bukhari meriwayatkannya tanpa tambahan "setelah suci" · Sahih
- Hadits 10015
Tunggulah selama waktu biasanya engkau ditahan oleh haidmu, kemudian mandilah
HR. Muslim · Sahih