Lewati ke konten
Mutun.id

Darah Muslim yang Dilindungi

Entri 14 dari 42

Teks Arab

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم "لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ".

Latih hafalan

Terjemah Indonesia

Terjemah AI (belum direview)

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah lalu berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah."

Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.

Tentang entri ini
Urutan
Hadits 14 dari 42 di kitab ini
Perawi pertama
Abdullah bin Mas'ud
Sumber teks
AhmedBaset/hadith-json v1.2.0, scraped from Sunnah.com
Hafalan dan muroja'ahmemuat catatan…

Memuat catatan hafalan…

Latihan hafalan

Satu potongan setiap kali. Baca, ucapkan dari ingatan, lalu catat tikrarnya sebelum lanjut.

Pemecahan otomatis, potongan belum ditinjau manusia.

Baca berulang sampai lancar sebelum mulai menguji diri.

Pilih tingkat bantuan untuk mulai menguji hafalan. Selama Baca penuh dipilih, matan utuh tetap menjadi halaman bacaan.

Hadits 14: Darah Muslim yang Dilindungi — Al-Arba'in An-Nawawiyyah — Mutun.id