Darah Muslim yang Dilindungi
Entri 14 dari 42
Teks Arab
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم "لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ".
Terjemah Indonesia
Terjemah AI (belum direview)Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah lalu berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah."
Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.
Tentang entri ini
- Urutan
- Hadits 14 dari 42 di kitab ini
- Perawi pertama
- Abdullah bin Mas'ud
- Sumber teks
- AhmedBaset/hadith-json v1.2.0, scraped from Sunnah.com