Lewati ke konten
Mutun.id
Ensiklopedi Hadits

Kategori

Akhlak Tercela

46 hadits pada snapshot yang tersedia.

  1. Hadits 8879

    Jika engkau mencari-cari aib kaum Muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.

    Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

  2. Hadits 8880

    Seseorang dibawa ke hadapan (Ibnu Mas'ūd), lalu dikatakan padanya, "Ini si fulan, jenggotnya meneteskan khamar." Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami dilarang memata-matai, namun jika nampak suatu bukti bagi kami maka kami menghukum berdasarkan itu."

    Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

  3. Hadits 8882

    Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan menjauhi lebih dari tiga hari lalu ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka.‎

    Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih

  4. Hadits 8884

    Siapa yang melakukan takhbīb terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎

    Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

  5. Hadits 8885

    Siapa yang menjauhi saudaranya selama satu tahun maka ia seperti menumpahkan ‎darahnya.‎

    Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih

  6. Hadits 8886

    Sesungguhnya setan sudah putus asa akan disembah oleh orang-orang yang salat di Jazirah Arab, akan tetapi ia masih berharap bisa mengadu domba di antara mereka

    HR. Muslim · Sahih

  7. Hadits 8888

    'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.'

    HR. Muslim · Sahih

  8. Hadits 8895

    Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya.

    Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih

  9. Hadits 8901

    Kehormatan istri-istri para mujahidin bagi orang-orang yang tidak berjihad itu seperti kehormatan ibu-ibu mereka

    Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih

  10. Hadits 8904

    “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita (melihat) aurat wanita lain!

    HR. Muslim · Sahih