Lewati ke konten
Mutun.id
Ensiklopedi Hadits

Kategori

Pernikahan

63 hadits pada snapshot yang tersedia.

  1. Hadits 58063

    Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnya

    Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih

  2. Hadits 58065

    Umumkanlah pernikahan

    Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis hasan

  3. Hadits 58066

    Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali

    HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih

  4. Hadits 58067

    Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali

    HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih

  5. Hadits 58068

    Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya

    Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih

  6. Hadits 58069

    Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina.

    Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah · Hadis sahih

  7. Hadits 58070

    Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih.

    Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih

  8. Hadits 58072

    Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina

    Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis hasan

  9. Hadits 58073

    Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimūnah saat sedang ihram dan beliau serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif

    Muttafaq 'alaih · Sanadnya sahih

  10. Hadits 58075

    Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.

    Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih