Ensiklopedi Hadits
Kategori
Pernikahan
63 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 58063
Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnya
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 58065
Umumkanlah pernikahan
Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis hasan
- Hadits 58066
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih
- Hadits 58067
Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali
HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad · Sahih
- Hadits 58068
Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 58069
Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah · Hadis sahih
- Hadits 58070
Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 58072
Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis hasan
- Hadits 58073
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimūnah saat sedang ihram dan beliau serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif
Muttafaq 'alaih · Sanadnya sahih
- Hadits 58075
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih