Beban Bukti dan Sumpah
Entri 33 dari 42
Teks Arab
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: "لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ" .
حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ ، وَغَيْرُهُ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِي "الصَّحِيحَيْنِ".
Terjemah Indonesia
Terjemah AI (belum direview)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seandainya manusia diberi sesuai dengan pengakuan mereka, niscaya ada orang-orang yang mengaku harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti dibebankan kepada pihak yang mengaku, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari."
Hadis hasan, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan selainnya seperti ini, dan sebagiannya terdapat dalam ash-Shahihain.
Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.
Tentang entri ini
- Urutan
- Hadits 33 dari 42 di kitab ini
- Perawi pertama
- Abdullah bin Abbas
- Mukharrij
- al-Baihaqi
- Sumber teks
- AhmedBaset/hadith-json v1.2.0, scraped from Sunnah.com