Larangan Mendahului Takdir
Entri 28 dari 40
Teks Arab
:عَنْ جُنْدُبٍ بِن عَبْدِاللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ فَمَا رقَأَ الدَّمُ حَتَّى ماتَ قَالَ اللهُ تَعَالَى : بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ
رواه البخاري
Terjemah Indonesia
Terjemah AI (belum direview)Dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Di antara umat sebelum kalian ada seorang lelaki yang mengalami luka, lalu ia tidak sabar. Ia mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya dengan pisau itu, dan darahnya tidak berhenti mengalir hingga ia meninggal.
Allah Ta'ala berfirman: 'Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya sendiri, maka Aku haramkan surga atasnya.'"
Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.
Tentang entri ini
- Urutan
- Hadits 28 dari 40 di kitab ini
- Perawi pertama
- Jundub bin Abdullah
- Mukharrij
- al-Bukhari
- Sumber teks
- AhmedBaset/hadith-json v1.2.0, scraped from Sunnah.com