Haramnya Mencaci Seorang Muslim
تحريم سب المسلم · Entri 118 dari 141
Teks Arab
تحريم سب المسلم
١ - قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ» (^١).
٢ - قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَعْنُ المُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ» (^٢).
٣ - قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّ اللَّعَّانِينَ لَا يَكُونُونَ شُهَدَاءَ (^٣)، وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ (^٤)» (^٥).
Terjemah Indonesia
Terjemah dari sumber1. Nabi ﷺ bersabda, “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.” (Muttafaq alaih).
2. Nabi ﷺ bersabda, “Melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya.” (Muttafaq alaih).
3. Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya, orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi saksi1 dan tidak pula menjadi pemberi syafaat2 pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim).
Catatan kaki 1: Tidak akan menjadi saksi atas umat-umat terdahulu bahwasanya rasul-rasul mereka telah menyampaikan dakwah dan memenuhi kewajiban risalah kepada mereka.
Catatan kaki 2: Tidak akan menjadi pemberi syafaat ketika orang-orang beriman diberikan izin untuk memberi syafaat.
Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.
Catatan sumber Arab
- ١
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
- ٢
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
- ٣
أَيْ: عَلَى الأُمَمِ السَّالِفَةِ بِأَنَّ رُسُلَهُمْ بَلَّغُوا الرِّسَالَةَ إِلَيْهِمْ.
- ٤
أَيْ: لَا يَشْفَعُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ حِينَ يَشْفَعُ المُؤْمِنُونَ.
- ٥
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Tentang entri ini
- Urutan
- Hadits 117 dari 141 di kitab ini
- Sumber teks
- Turath book 568, page_id 200, printed page 220