Memutus Hubungan
الهجر · Entri 130 dari 141
Teks Arab
الهجر
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ (^١) أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ - يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا -، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ» (^٢).
Terjemah Indonesia
Terjemah dari sumberNabi ﷺ bersabda, “Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memutus hubungan dengan saudaranya selama lebih dari tiga malam: mereka bertemu; namun, yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling. Orang yang lebih baik di antara keduanya adalah yang pertama kali memulai salam.” (Muttafaq alaih).
Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.
Catatan sumber Arab
- ١
التَّهَاجُرُ: التَّقَاطُعُ وَالتَّدَابُرُ.
- ٢
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Tentang entri ini
- Urutan
- Hadits 129 dari 141 di kitab ini
- Sumber teks
- Turath book 568, page_id 215, printed page 237