Ensiklopedi Hadits
Kategori
Fikih Akhlak
130 hadits pada snapshot yang tersedia.
- Hadits 8878
Dua orang yang saling mencaci, apapun yang mereka berdua katakan, maka dosanya bagi orang yang memulai di antara mereka berdua sampai orang yang dianiaya melebihi cacian orang yang memulai.
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 8879
Jika engkau mencari-cari aib kaum Muslimin, engkau pasti merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka.
Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 8880
Seseorang dibawa ke hadapan (Ibnu Mas'ūd), lalu dikatakan padanya, "Ini si fulan, jenggotnya meneteskan khamar." Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami dilarang memata-matai, namun jika nampak suatu bukti bagi kami maka kami menghukum berdasarkan itu."
Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 8882
Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan menjauhi lebih dari tiga hari lalu ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka.
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 8884
Siapa yang melakukan takhbīb terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.
Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih
- Hadits 8885
Siapa yang menjauhi saudaranya selama satu tahun maka ia seperti menumpahkan darahnya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih
- Hadits 8886
Sesungguhnya setan sudah putus asa akan disembah oleh orang-orang yang salat di Jazirah Arab, akan tetapi ia masih berharap bisa mengadu domba di antara mereka
HR. Muslim · Sahih
- Hadits 8887
Ketahuilah wahai Abu Mas’ūd, sesungguhnya Allah lebih kuasa menghukummu daripada dirimu menghukum budak lelaki ini. Lalu aku berkata, “Aku tidak akan memukul seorang budak pun setelah ini selamanya."
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih
- Hadits 8888
'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.'
HR. Muslim · Sahih
- Hadits 8895
Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya.
Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih