Haramnya Alat-Alat Musik
تحريم المعازف · Entri 114 dari 141
Teks Arab
تحريم المعازف
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ (^١): الحِرَ (^٢)، وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ، وَالمَعَازِفَ» (^٣).
Terjemah Indonesia
Terjemah dari sumberNabi ﷺ bersabda, “Sungguh, akan ada dari umatku orangorang yang menghalalkan perzinaan, pakaian sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari secara mu'allaq1).
Catatan kaki 1: Hadis mu'allaq adalah hadis yang di pangkal silsilah sanadnya ada satu perawi atau lebih yang tidak disebutkan.
LISAN
Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.
Catatan sumber Arab
- ١
أَيْ: يَسْتَرْسِلُونَ فِي فِعْلِهَا كَاسْتِرْسَالِهِمْ فِي الحَلَالِ.
- ٢
أَي: الزِّنَا.
- ٣
رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Tentang entri ini
- Urutan
- Hadits 113 dari 141 di kitab ini
- Sumber teks
- Turath book 568, page_id 193,194, printed page 213,214