Majelis
المجلس · Entri 109 dari 141
Teks Arab
المجلس
١ - قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا» (^١).
٢ - قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ؛ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ» (^٢).
٣ - قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ؛ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ (^٣) يَوْمَ القِيَامَةِ» (^٤).
Terjemah Indonesia
Terjemah dari sumber1. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak sepatutnya seseorang menyuruh orang lain pindah dari tempat duduknya, lalu ia duduk di tempat tersebut. Akan tetapi, hendaklah kalian saling memberi ruang dan melapangkan tempat.” (Muttafaq alaih).
2. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan tempat duduknya, lalu ia kembali ke sana, maka ia lebih berhak atas tempat tersebut.” (HR. Muslim).
3. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang berusaha menyimak percakapan suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukainya – atau: mereka berusaha menjauh darinya1–, maka telinganya akan dituangi timah cair pada Hari Kiamat.” (HR. Bukhari).
Catatan kaki 1: Mereka berusaha menjauh agar ia tidak mendengar percakapan mereka.
Terjemah ini membantu memahami makna awal. Untuk pemahaman rinci dan pengambilan hukum, rujuk kepada guru atau syarah yang terpercaya.
Catatan sumber Arab
- ١
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
- ٢
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
- ٣
وَهُوَ: الرَّصَاصُ المُذَابُ.
- ٤
رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Tentang entri ini
- Urutan
- Hadits 108 dari 141 di kitab ini
- Sumber teks
- Turath book 568, page_id 188, printed page 208